Hebat, Dituntut 12 Tahun, Terdakwa Narkoba Divonis Bebas

FAJAR.CO.ID, PINRANG -- Seorang terduga pelaku tindak pidana Narkotika bernama Hendra (24), akhirnya sudah menghirup udara bebas. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Kabupaten Pinrang, menjatuhkan hukman bebas vonis pada terdakwa Hendra. Selasa (7/8).
Sebelumnya, Terdakwa Hendra dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Pinrang. Ia dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2. Namun berdasarkan keputusan majelis hakim PN Kabupaten Pinrang yang di ketuai oleh I made Yuliada, bahwa terdakwa Hendra dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Sehingga, majelis Hakim PN Pinrang memerintahkan JPU untuk memebebaskan terdakwa Hendra dari Rumah Tahanan Negara Klas II B Pinrang.
Penasihat hukum terdakwa Hendra yakni Darwis.K yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No.149 Pinrang, menyatakan bahwa Hendra di vonis bebas oleh majelis hakim karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika.
Menurut Darwis, karena berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, alat bukti dan barang bukti lainya tidak di peroleh fakta yang memberikan keyakinan bagi majelis hakim bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana. Dan putusan bebas itu sudah sesuai dgn Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Darwis menjelaskan, bahwa memang ada barang bukti sebanyak 22 gram sabu yang ditemukan aparat di kediaman Hendra. Akan tetapi, barang bukti itu milik kedua rekan Hendra yakni Ilham dan Heriyanto alias Anto yang ditangkap lebih awal dan di vonis keduanya 10 tahun penjara.