Polisi Amankan Pembobol Brankas Koperasi di Barru Senilai 600 Juta Rupiah

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, BARRU - Polisi berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan cara membobol brankas penyimpanan kas Koperasi Sejahtera Mangkoso senilai 600 juta rupiah. Pelaku yakni Sumarlin Syam (40) yang dikenal lihai dalam melarikan, akhirnya diamankan petugas kepolisian di Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Selasa (5/2/19). Setidaknya dalam kurun waktu tiga hari, pelaku berhasil mengelabui petugas setelah melakukan aksi residivis kasus yang sama di Kota Pare-pare. Hingga akhirnya petugas pun mengetahui persembunyian pelaku yang saat itu berada di Kabupaten Sidrap. "Pelaku ini sangat lihai berpindah-pindah setelah melakukan aksinya. Sehingga kami butuh tiga hari untuk melakukan penyidikan dalam melakukan pencarian, sebelum akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku di Sidrap," beber Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani. Saat diamankan dan dilakukan interogasi, pelaku Sumarlin, mengakui bahwa pencurian tersebut telah direncanakan dengan matang, dimana pelaku berhasil masuk ke koperasi tersebut dengan cara mencungkil ventilasi di lantai dua koperasi tersebut menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk dan menemukan brankas tersebut, pelaku kemudian mengambil setengah dari kas simpanan koperasi tersebut senilai 300 juta rupiah untuk menghindari kecurigaan pegawai koperasi tersebut. Berselang beberapa hari, pelaku kembali mengambil uang dari brankas penyimpanan tersebut senilai 300 juta rupiah. Kemudian pelaku menutup ventilasi dengan tripleks untuk menghindari kecurigaan pegawai. "Pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali untuk menghindari kecurigaan pegawai koperasi. Ia mengambil 300 juta rupiah pada tanggal 4 Januiari dan kembali mengambil 300 juta lagi pada tanggal 8 Januari, dengan cara memanjat ventilasi yang berada di lantai 2," jelas Dicky. Setelah mengambil uang tersebut, pelaku kemudian menuju ke Kota Pare-pare dan menghamburkannya untuk karaokean di salah satu tempat hiburan selama lima hari berturut. Dalam kurun waktu lima hari di tempat hiburan tersebut, pelaku menghabiskan uang curian senilai 340 juta rupiah dengan rincian hari pertama 100 juta rupiah, hari kedua 60 juta rupiah, hari ketiga 50 juta rupiah, hari keempat 100 juta rupiah dan hari kelima 30 juta rupiah. Sementara dari sisa uang tersebut, pelaku juga membeli kendaraan roda empat merek Honda Brio jenis R4 dengan harga 128 juta rupiah, yang kemudian dijual kembali dengan harga 115 juta rupiah. Selain itu, dengan sisa uang sebanyak 132 juta rupiah, pelaku ternyata juga membeli sejumlah perhiasan serta digunakan untuk kebutuhan belanja pakaian dan makanan. Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku menggunakan uang tersebut untuk membeli narkoba. "Pelaku memakai uang tersebut untuk berfoya-foya. Sementara sisanya digunakan untuk membeli kendarasn serta kebutuhan pokok lainnya seperti menyewa kos serta digunakan untuk menyewa hotel," ungkapnya . Hingga saat ini polisi masih terus melakukan penyidikan untuk mencari alat bukti berupa kendaraan roda empat dan emas yang dimana diketahui telah dijual oleh pelaku, Sumarlin. (ade/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan