Kemenkumham Sulsel Sambangi Pemda Wajo

  • Bagikan
Sedangkan PPNS yang diluar Satuan Polisi Pamong Praja berjumlah 6 orang yang masing masing namanya H.Suriadi, Amrullah, SH , Andi Muhammad Yusuf, Jusriadi, Arjaya dan Syamsul Hariadi. Dan selanjutnya mengharapkan kalau ada regulasi dari bagian hukum, bila ada pelanggaran Tindak Pidana Ringan bisa di sidang ditempat. Selanjutnya Muhammad Yani menanggapi kalau mereka sudah koordinasi dan Insya Allah Wajo akan menyusul pelantikan PPNSnya, terkait kartu anggota yang hilang kartunya akan tergantikan dan mengatakan walaupun sudah diklat PNS tapi belum dilantik, belum bisa melaksanakan tugas penyidikan Kepala Bidang pelayanan Hukum Kemenkumham mengakhiri tanggapannya. (*)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan