Ada Manuver Politik di Internal KPK, DPR Sarankan UU Diperbaiki

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Masalah kekisruhan yang muncul dari internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir-akhir ini mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak. Pasalnya, kekisruan tersebut dipastikan akan berdampak pada penanganan korupsi di bangsa ini.
Menanggapi kekisruhan ini, Anggota DPR-RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menyarankan pembenahan terhadap institusi yang dipimpin Agus Rahardjo saat ini harus melalui pendekatan regulasi.
"Soal regulasi sebenarnya belum ada pembicaraan setelah waktu berhenti wacana pembahasannya, dan kita sudah berkomunikasi dengan eksekutif dalam hal ini pemerintah yakni Pak Jokowi dan Pak Jusuf Kalla, bahwa soal regulasi terkait pemberantasan korupsi, bukan hanya soal KPK saja. Melainkan, KUHP dan aturan UU yang lainnya," kata Nasir Djamil dalam diskusi di Resto Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).
Dikatakan politisi asal Aceh itu, jika KPK ingin memberantas korupsi secara konferhensip di Indonesia, maka yang dilakukan adalah UU harus terintegrasi dengan UU lainnya.
"Maka regulasi yang harus diperbaiki bukan soal KPK saja, katakanlah UU tentang Pembendaharaan negara, UU keuangan negara. Jadi tidak benar kalau mau memberantas korupsi hanya memperbaiki UU KPK saja. Sehingga, kemudian nantinya terintegrasi semuannya, tidak menjadi tambal sulam yang selama ini terjadi," papar Nasir.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengaku tidak heran dengan kekisruhan yang muncul dari internal KPK akhir-akhir ini. Kisruh yang terlihat ke permukaan, dinilai menunjukan bahwa dalam institusi tersebut tidak terlepas dari manuver politik yang sedang terjadi.