8 Tahun Tipu CPNS, Pria Paruh Baya Raup Miliaran Rupiah

  • Bagikan
ILUSTRASI
Total, Bima sudah meraup keuntungan sebesar Rp5,7 miliar dari 99 korban yang ditipunya. Ia sudah beraksi sejak Juni 2010 hingga Juni 2018. “Untuk keuntungan yang diterima digunakan berfoya-foya dan bayar hutang. Kita masih mendalami lagi apakah uangnya digunakan untuk kegiatan yang lain,” kata Argo. Lebih lanjut, Argo mengatakan bahwa Bima banyak menghabiskan uangnya di kawasan hiburan malam bilangan Mangga Besar. “Panggilan akrabnya di Mangga Besar adalah Pak Bos. Awalnya tersangka juga tinggal di Pamulang, akhirnya rumahnya dijual dan mengontrak sebuah rumah di Pulogadung,” ucap Argo. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (JPC)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan