Buronan Mathias Hubert Marie Echene Diserahkan ke Hong Kong

  • Bagikan
“Di Hong Kong warganegara Prancis ini akan menghadapi tuduhan melakukan tindak pidana pencucian uang atau money laundering,” tutupnya. Sebelumnya Hong Kong SAR melakukan permohonan ekstradisi melalui saluran diplomatik berdasarkan surat Konsul Kejaksaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong Nomor 2516/JAK/IX/2017 tertanggal 25 September 2017. Surat ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI perihal permintaan penyerahan pelanggar hukum yang melarikan diri dari pemerintah administrasi khusus Hong Kong atas nama Mathias Hubert Marie Echene.
Penyanyi Via Vallen: Sampe Ketemu di Lapangan Ex MTQ Yaaaa! Curi Motor Istri Siri, Begini Alasan AD Nekad Melakukannya Pengurus UKM Jurnalistik Al-Qalam UMMA Maros Resmi Dilantik Presiden Soekarno di Mata Rakyat Uzbekistan, Penemu Makam Imam Bukhari Yusril Ihza Mahendra Sebut Presiden Tak Berwenang Kelola KPK
Selain itu, diterangkan pula adanya surat permintaan untuk penyerahan buronan Mathias Hubert Marie Echene dari penasehat hukum senior pemerintah unit bantuan hukum timbal balik Divisi Hukum Internasional tertanggal 14 September 2017. Selanjutnya, surat Secretary for Justice pemerintah administrasi khusus Hong Kong tentang permintaan dari wilayah administrasi khusus Hong Kong Republik Rakyat Tiongkok tanggal 6 September 2017, untuk penyerahan terdakwa buronan Mathias Hubert Marie Echene beserta dengan seluruh dokumen sebagaimana terlampir untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku kepada pemerintah RI untuk menjalani proses hukum atas tindak pidana yang dilakukan di Negara Hong Kong SAR.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan