Tatib DPRD Lutra Bakal Wajibkan Legislator Salat Berjemaah Imam Nahrawi Dicekal ke Luar Negeri Sejak 23 Agustus Revisi KUHP Pasal 281 Berpotensi Mengkriminalisasi Pers Kementan Mantapkan Kawasan Mangga Arummanis Rembang Aktor Kriss Hatta Bakal Disidang Lagi, Aniaya Antony HillenaarKapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, gelar perkara itu dilakukan setelah Veronica Koman tak kunjung datang memenuhi panggilan kedua yang telah dilayangkan. “Hari ini masih gelar di Mabes Polri untuk menentukan itu (DPO),” ujarnya. Jenderal polisi bintang dua itu menambahkan, jika sesuai batas waktu yang ditentukan pada 18 September 2019 Veronica Koman tetap tidak datang maka pukul 00.00 WIB akan diterbitkan DPO. “Kalau tetap sampai jam 00.00 WIB tidak datang maka besok akan saya sampaikan DPO,” ucap Kapolda. Setelah DPO diterbitkan, Polda Jatim akan mengeluarkan red notice yang akan digelar di Prancis untuk disebar ke 190 negara yang telah bekerja sama.
Ketua KNPB Agus Kosay Ditangkap, Diduga Aktor Rusuh Papua

Selain itu, ditangkap juga tersangka yang diduga menjadi provokator di media sosial terkait kasus insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, yakni TS, SA dan AD.
Dan sebelumnya juga, Karopenmas divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, terkait kasus kerusuhan khususnya di Papua Barat masih ada sejumlah DPO yang terus diburu. Antara lain, 11 orang di Sorong dan 8 DPO di Fakfak.
Sementara itu di Surabaya, Jawa Timur, Polda Jatim mengaku masih melakukan gelar perkara guna menentukan langkah-langkah penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka dugaan penyebaran hoaks Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman.