Damkar Makassar Padamkan Titik Panas TPA, Ini Strateginya Larang Murid Pakai Alas Kaki di Kelas, Ini Reaksi Bupati Tator Lampu Pelita Meledak, Ibu dan Anaknya Terbakar, Ini Kondisinya Realme 5 dan Realme 5 Pro Sasar Pasar Anak Muda Indosat Ooredoo Majukan Milenial di Bidang Digital TalentDorongan ini satu paket dengan menghilangkan calon dari mantan terpidana kasus narkoba dan kejahatan seksual kepada anak. Wahyu mengakui komitmen ini tak mudah. Namun sudah ada pembicaraan informal dengan parpol terkait hal ini. KPU akan melobi parpol agar sepaham menyikapi masalah tersebut. Berkaca dari pengalaman, KPU tak ingin aturan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga bayang-bayang koruptor bisa diminimalisasi. “Ini secara formal memang belum pernah dilakukan, tetapi dari komunikasi-komunikasi informal, parpol bisa memahami gagasan KPU,” ujar Wahyu di Jakarta, Kamis (19/9). Sejak Pemilu 2019, semangat parpol dan KPU tidak beda. Namun dalam hukum positif, timbul perbedaan pandangan.
Bayang-bayang Koruptor Momok di Pilkada 2020, Ini Kata Pakar

Ia menambahkan, butuh integritas tinggi dari semua pihak. Baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu maupun pemilih. Selain itu, pemilih juga harus lebih cerdas dalam menentukan pemimpinnya. “Jangan karena hanya politik uang, lantas memilih pemimpin yang telah memberikan uang saat kampanye,” imbuhnya.
Sementara itu, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu masih berjuang untuk merealisasikan larangan bayang-bayang koruptor ini ke dalam aturan perundang-undangan. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya akan terus mendorong untuk kembali menghidupkan semangat antikorupsi dalam proses penyelenggaraan bernegara.