Perpres PPPK Menunggu Dibahas, Ini Pernyataan Terbaru Agus

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, YOGYAKARTA - Rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap II masih terganjal Perpres PPPK. Tanpa Perpres, proses rekrutmennya tidak bisa jalan. Bahkan 50 ribuan honorer K2 yang lulus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap I sampai sekarang belum mengantongi NIP. Lantas bagaimana nasib Perpres PPPK? Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko PMK Agus Sartono mengatakan, belum ada pembahasan tentang Perpres PPPK. Demikian juga kebijakan lanjutannya seperti apa. "Belum dibahas lagi. Perpresnya kan harus dibahas seluruh instansi terkait, baru setelah beres tinggal menunggu persetujuan presiden," ujar Agus ditemui usai memberikan orasi ilmiah berjudul Bisnis Digital: Tren dan Perubahan Lanskap Keuangan di rapat senat terbuka dalam rangka Dies Natalis ke-64 Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM), beberapa waktu lalu. Dia mengakui, Perpres PPPK sangat ditunggu instansi pusat maupun daerah. Sebab, ada formasi jabatan fungsional yang harus diisi oleh tenaga profesional. Biasanya tenaga profesional ini usianya sudah di atas 35 tahun. Dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengenal PNS dan PPPK. Rekrutmen CPNS diatur dalam PP Manajemen PNS. Sedangkan PPPK diatur dalam PP 49/2018.
Omega-3, Seperti Ini Manfaatnya untuk Kesehatan Anda La Tinro La Tunrung Diisukan Maju di Pilgub Kaltara Jembatan Gantung Rp1 Miliar Bahayakan Pejalan Kaki, Rusak Aceh Merdeka Muncul Lagi, Bikin Video Maklumat 18 Muharram Ayu Ting Ting: Mudah-mudahan Nggak Akan Terjadi Lagi
PNS hanya untuk pelamar berusia di bawah 35 tahun. Sedangkan PPPK di atas 35 tahun. Untuk tahun ini pemerintah menyiapkan alokasi 250 ASN, terdiri dari 150 ribu PPPK dan 100 ribu PNS.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan