Kasat Polair Pangkep Imbau Nelayan Hati-Hati Melaut KFC Wilayah Indonesia Timur, Begini Aksi Bantu Warga Bupati Enrekang Muslimin Bando Minta Rusuh Wamena Berhenti Pembalap Muda Bone Unjuk Gigi di Kejuaraan Motocros 103 Ekor Kucing dan Anjing Ikut Pemeriksaan KesehatanMenyoal akan dilakukan penahanan atau tidaknya, dia mengatakan untuk tahap 1 hanya penyerahan berkas perkara ke penuntut umum, untuk diteliti kelengkapan formil dan materiilnya saja. "Belum ada tindakan hukum penahanan pada saat tahap 1," sebutnya. Sekadar diketahui Rabu, 28 Juli lalu, tersangka Muhammad Hatta yang saat itu menjabat sebagai Camat Simbang yang juga salaku Ketua Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), diamankan bersama salah satu staf Kecamatan Simbang, Sofyan yang juga Sekretaris PPATS setelah diduga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan Pungli Akta Jual Beli (AJB) di Kecamatan Simbang. (rin)
Kejari Maros Jadwalkan Tahap 1 Kasus Dugaan Pungli AJB

FAJAR.CO.ID, MAROS -- Kejaksaan Negeri atau Kejari Maros, menjadwalkan penyerahan berkas perkara kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) Biaya Akta Jual Beli (AJB) di Kecamatan Simbang ke penuntut umum atau tahap 1 pekan ini.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros Muhammad Afrisal Tuasikal saat dikonfirmasi perihal perkembangan kasus, Senin, 30 September.
Dia mengatakan, dalam kasus dugaan pungli AJB ini pihaknya telah memeriksa sekitar 15 orang saksi.
"Insyaallah minggu ini penyerahan berkas ke penuntut umum (tahap 1) perkara," katanya.