Awal pemeriksaan R masih berstatus saksi, namun setelah didalami, akhirnya R mengaku membunuh AP dengan pisau sangkur. Pelaku dijerat dengan pasal 338 junto pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpc)
Istri Tega Bunuh Suami, Begini Pengakuannya
