“Bukan hanya bersurat. Tetapi bisa menggunakan alat komunikasi videoconference untuk memberikan laporan terhadap penanganan laporan pelanggaran administrasi atau lainnya. Seperti klarifikasi, surat pernyataan, berita acara dan lainnya dengan cara online,” tuturnya.
Selain itu, Bagja berharap seluruh jajaran pengawas di tingkat kabupaten/kota serta provinsi untuk turut menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai penundaan Pilkada 2020 ini. Sebelumnya, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menegaskan, proses penanganan pelanggaran penyalahgunaan wewenang kepala daerah dan pejabat pemerintah daerah untuk kepentingan pilkada yang diatur Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada bakal tetap ditegakkan.
Alasannya, hingga saat ini, aturan UU Pilkada 10/2016 masih berjalan dan belum ada peraturan penggantinya. “Penerapan pasal 71 kalau mengacu pada tanggal hari ini, maka tanggal penetapan calon 8 Juli 2020, sebelum peraturan itu diubah, maka setiap pelanggaran Pasal 71 ayat 1 atau ayat 3 masih berlaku, karena belum ada tahapan yang mengatakan penetapan calon berubah dari 8 Juli 2020,” tegas Fritz.
Dia menyebutkan, meskipun nantinya ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur harus diturunkan terlebih dahulu melalui Peraturan KPU (PKPU).
“Baru mengenai tanggal penetapan calon. Perppu juga harus diturunkan kepada PKPU. Kami masih menunggu PKPU baru mengenai tanggal penetapan calon. Selama tanggal penetapan calon belum berubah dan masih 8 Juli, apabila ada kepala daerah atau para pejabat yang melanggar Pasal 71 ini akan tetap diteruskan proses penangan pelanggarannya,” tegasnya.