Meski Sudah Ditunda, Bawaslu Pastikan Sengketa Pilkada Tetap Diproses

  • Bagikan
Kantor Bawaslu Sulsel.

Sekadar diketahui, UU Pilkada 10/2016 dalam Pasal 71 ayat (1) berbunyi: pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Kemudian, ayat (2) berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.(khf/fin/rh/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan