FAJAR.CO.ID,JAKARTA-- Beban anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta saat pandemi Covid-19 bertambah. Hingga kini, belum ada kejelasan perihal prosedur pengembalian simpanan dari pihak pengelola koperasi.
AH, salah seorang anggota KSP Indosurya Cipta, menuturkan, ketidakjelasan pengembalian simpanan tersebut bermula dari informasi gagal bayar yang disampaikan pihak marketing koperasi pada 17 Februari. Informasi itu dibarengi dengan saran untuk mengambil simpanan.
’’Tapi, tiga hari kemudian, dia (marketing) mengabarkan bahwa dana tidak bisa diambil,’’ ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (20/4).
Berselang beberapa hari, KSP Indosurya Cipta mengeluarkan skema penjadwalan ulang pembayaran. Dalam surat dengan nomor 212 itu disebutkan, dana simpanan anggota akan dikembalikan pada September. ’’Itu pun dengan cara diangsur,’’ ungkapnya.
Namun, skema itu dibatalkan pada 15 Maret lantaran ada anggota koperasi yang mengajukan gugatan perdata penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). ’’Koperasi membatalkan memo yang sudah dibuatnya sendiri,’’ paparnya.
Sejak itu, belum ada kejelasan terkait pengembalian simpanan anggota. ’’Anggota koperasi yang terdampak mencapai ribuan orang di seluruh Indonesia. Dana yang dihimpun lebih dari Rp 10 triliun,’’ imbuh pria yang tinggal di Surabaya itu.
Jawa Pos berupaya menghubungi pihak KSP Indosurya Cipta melalui Direktur Pengelola Suwito Ayub. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi dari pihak terkait. Pesan yang dikirim belum direspons. CEO Indosurya Group Henry Surya juga tidak memberikan jawaban ketika dikonfirmasi.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan sudah meminta Kemenkum HAM untuk memblokir perubahan badan hukum KSP Indosurya. Rully juga mendukung upaya Polri mengusut kasus investasi bodong itu.
Staf Khusus Menkop dan UKM Agus Santoso menyatakan, deputi bidang pengawasan Kemenkop dan UKM telah memeriksa KSP Indosurya Cipta pada 26–30 November 2018. Hasilnya, tim menemukan pelanggaran administratif. Pada 26 Februari 2019, KSP Indosurya Cipta dikenai sanksi administratif berupa peringatan pertama untuk segera memperbaiki beberapa temuan yang ada.
Pada 19 Februari, Kemenkop dan UKM kembali melakukan pemantauan sekaligus meminta KSP Indosurya Cipta menyampaikan beberapa dokumen. Di antaranya, laporan keuangan per 31 Desember 2019, laporan keuangan hingga saat ini, dan rencana penyelesaian atau jadwal pembayaran kepada anggota. ”Hingga kini belum ada konfirmasi dari pengurus,” imbuhnya.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah berkoordinasi dengan Kemenkop dan UKM serta Satuan Tugas Waspada Investasi. Di sisi lain, informasi yang dihimpun Jawa Pos menyebutkan, Bareskrim Polri dikabarkan mendatangi Graha Surya kemarin. Namun, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Daniel Silitonga belum memberikan informasi terkait laporan investasi bodong tersebut. (JPC)