FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Hukum melaksanakan salat Idul Fitri adalah sunah muakkad atau sangat dianjurkan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, salat Ied diselenggarakan secara berjamaah di masjid atau lapangan terbuka yang bisa menampung orang dalam jumlah banyak.
Namun tahun ini akan banyak berbeda. Situasi pandemi di Indonesia termasuk pula di Makassar yang belum juga mereda akan memungkinkan umat islam melaksanakan salat Ied di rumah masing-masing bersama keluarga.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar Sahruddin Said secara tegas tidak sepakat jika salat Idul Fitri di Makassar digelar di masjid atau lapangan terbuka.
Argumen ini cukup beralasan melihat penyebaran Covid-19 di Kota Makassar belum menunjukkan rasio positif. Artinya penularannya masih stagnan di angka waspada.
"Argumen ini mengacu pada aturan pencegahan Covid-19. Jika semua masjid dilarang, baiknya tutup serentak termasuk pelaksanaan salat Ied," tegas Sahruddin kepada Fajar.co.id, Senin (18/5/2020).
Ia beranggapan, jika salat Ied diizinkan dilaksanakan di masjid atau tanah lapang akan berpotensi memudahkan penularan virus, meski telah didukung dengan protokol kesehatan ketat.
Politisi PAN itu juga menyayangkan kelonggaran aturan yang diberlakukan pemerintah kota Makassar dalam PSBB jilid kedua ini. Jalanan protokol kembali macet, baik pada siang maupun malam hari.
"Tidak ada bedanya PSBB atau tidak. Aturan dilonggarkan ditambah lagi dengan pelaksanaan di lapangan dimana batas-batas kota tidak maksimal penjagaannya," terang Sahruddin lagi.