Pengawasan WNA di Masa Pandemi, Optimalisasi Peran Tim Pora

  • Bagikan

Oleh: Arman
JFT Pranata Humas Muda, Kanwil KemenkumHAM Sulsel

Penyebaran Pandemi (WHO 11/03) Corona Virus Disease (Covid-19) yang masif lintas negara hingga ke pelosok negeri mengancam seluruh aspek kehidupan berbangsa.  Sebagai upaya penanggulangan pemerintah telah menetapkan sejumlah kebijakan di kementerian terkait seperti realokasi dan refocusing anggaran penanganan covid-19 dan pembatasan sosial di tiga jenis kegiatan: 1) pendidikan dan perkantoran, 2) keagaamaan, dan 3) kegiatan di tempat umum dengan pengecualian pada kebutuhan dasar pangan dan kesehatan. Serta kebijakan terbaru menuju ‘New Normal’, hidup berdampingan dengan #Covid19

Penyebaran pandemi tersebut di sejumlah negara berdampak pada keterbatasan mobilitas warga dunia untuk menuju ke negara tertentu atau kembali ke negara asal, hal ini  terkendala pada ketersediaan/ketentuan alat angkut dan kebijakan peraturan keimigrasian. Terkait hal tersebut telah diterbitkan Permenkumham No.11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara WNA Masuk Wilayah RI yang berlaku sejak tanggal 2 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Peraturan tersebut secara umum membatasi masuknya WNA ke Wilayah Indonesia dengan tetap tersedia pengecualian untuk hal-hal yang sifatnya darurat dan strategis nasional seperti keperluan medis dan diplomatik serta WNA yang telah memiliki Izin Tinggal sebelumnya dengan ketentuan memenuhi dokumen persyaratan standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Sedangkan untuk WNA yang telah terlanjur berada di wilayah Indonesia diberikan kemudahan Izin Tinggal dalam Keadaan Terpaksa secara otomatis dan tidak perlu bermohon ke Kantor Imigrasi langsung.

Imbauan pemerintah ‘di rumah saja’ dan Work from Home terkait kebijakan pembatasan sosial di atas secara tidak langsung membuka ruang kerawanan potensi pemanfaatan situasi oleh oknum WNA melancarkan aksinya, hal ini diperparah dengan melemahnya fungsi pengawasan administratif yang dapat dikontrol  pada saat mengajukan permohonan perpanjangan Izin Tinggal yang memuat up date informasi data persyaratan administratif terkait peruntukan izin tinggal,  ditambah lagi terbatasnya fungsi sosial kontrol masyarakat yang saat ini terfokus pada keselamatan diri dan keluarga, serta luasnya wilayah kerja dan terbatasnya jumlah personil petugas keimigrasian. Keadan tersebut memaksa petugas Intelejen dan Penindakan Keimigrasian di UPT Imigrasi perlu kerja extra melakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan WNA di wilayah kerja masing masing

Pengawasan terkait keberadaan dan kegiatan WNA tentunya tidak hanya dimaksudkan berkaitan dengan potensi kerawanan pelanggaran hukum akan tetapi juga sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak-hak WNA untuk tinggal dan berkegiatan sesuai batasan-batasan yang telah dijamin oleh Undang Undang.

Kegiatan pengawasan perlu dilakukan secara ketat seiring dengan peningkatan kejahatan transnasional seperti imigran gelap,  narkotika, cyber crime, perdagangan orang, terorisme, dan pencucian uang. Hal ini berkaitan dengan keikutsertaan Indonesia menandatangani Konvensi PBB melawan kejahatan transnasional yang terorganisasi, 2000. Adapun kebijakan izin masuk, tinggal, dan berkegiatan bagi WNA di wilayah RI tetap didasarkan pada prisip Selctive Policy, hanya orang asing yang bermanfaat dan tidak membahayakan bagi Indonesia yang diperbolehkan masuk dan berkegiatan di Indonesia

Optimalisasi fungsi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang telah terbentuk di tingkat Provinsi hingga Kecematan menjadi alternatif solusi menjawab kendala tersebut di atas. Tim ini beranggotakan unsur keimigrasian, hankam, pemda, dan dinas terkait lainnya. Terbentuknya Tim Pora didasarkan pada perintah UU Keimigrasian No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang pelaksanaannya secara teknis termuat di dalam Permenkumham RI No.50 Tahun 2016 Tentang Pengawasan orang Asing dimana Kepala Divisi Keimigrasian bertindak sebagai Koordinator di tingkat Provinsi dan Kepala Kantor Imigrasi di Tingkat Kabupaten/Kota. Kesadaran akan kewajiban bersama untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah masing masing menjadikan pelakasanaan fungsi koordinasi dan sinergitas diantara anggota berjalan efektif di mana permasalahan - permasalahan teknis terkait pelanggaran peraturan oleh WNA dilaksanakan anggota tim sesuai kewenangan masing masing.

Berdasarkan fakta yang telah terjadi, sinergitas Tim Pora terbukti efektif dalam menangani sejumlah pelanggaran hukum oleh WNA secar cepat dan tepat. Pengguna Tenaga Kerja Asing sebagai investor pembangunan daerah juga merasa nyaman dengan adanya koordinasi yang baik di Tim Pora. Keberadaan Tim Pora diharapkan dapat membangun kesadaran hukum akan kebradaan WNA di tengah-tengah masyarakat. Semisal pemberlakuan  wajib lapor 1x24 jam bagi tamu asing di tingkat RT yang terkoordinasi secara vertikal maupun horizontal menjadi langkah awal sederhana deteksi dini mencegah terjadinya potensi pelanggaran hukum oleh WNA. Kecepatan diperolehnya informasi memudahkan petugas terkait untuk mengambil langkah-langkah pencegahan secara cepat dan terencana.

Terobosan penggunaan Aplikasi Qiuck Respond (QR) Code untuk mengontrol keberadaan WNA yang sementara dikembangakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi diharapkan dapat terwujud segera, QR Code ini nantinya ditempel pada paspor atau visa WNA sehingga pergerakan WNA dapat diketahui saat melakukan transakasi di fasilitas umum (hotel, tiket angkutan, dll). Fungsi kontrol yang saat ini telah berjalan diantaranya kewajibkan melaporkan ke Kantor Imigrasi 1) Perubahan data administratif WNA 2) keberadaan tamu WNA oleh Pemilik Hotel atau rumah tinggal melalui aplikasi APOA, dan 3) data perlintasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan