Bisa Gelar Akad Nikah di Rumah Ibadah, Ini Syaratnya

  • Bagikan

Sementara itu, surat edaran itu juga mengatur kewajiban masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah dengan memperhatikan jemaah dalam kondisi sehat, Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang,  Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah, Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan, Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter, Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib, Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 dan Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan. (anti/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan