Bunga Matikan Lampu saat Berikan Layanan Pijat, Pelanggan Kaget saat Lampu Menyala

  • Bagikan

Dari keterangannya, Bunga sudah menggunakan foto profil temannya itu selama dua bulan. Total ada 40 pria yang sudah diladeninya ketika menggunakan foto profil temannya. ”Uang yang didapat sudah jutaan rupiah,” kata dia.

Dari tindakannya, Bunga dijerat pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara.

Bunga mengaku, dia terpaksa melakukan penipuan seperti itu untuk memancing para lelaki yang mau memakai jasany. Ketika dia menggunakan foto profilnya sendiri, yang order tak terlalu banyak. ”Sengaja saya pakai foto orang lain. Supaya banyak yang datang masas,” kata Bunga.

Dia melakukan tindakan itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena, dirinya sebagai tulang punggung keluarga. ”Selama dua bulan ini saya sudah mendapatkan 40 pelanggan. Uangnya Rp 10 jutaan sudah saya dapatkan,” terang Bunga.

Hasil tipuannya itu digunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. ”Uangnya untuk makan dan bayar kos,” ujarnya. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan