"Hasil penjualannya ini dibagi dua antara pelaku Imam dan Irsan setelah bertransaksi di Jalan Daeng Tata Raya," jelasnya.
Dari hasil interogasi selanjutnya, pelaku mengakui juga pernah mencuri sepeda merk Polygon di Jalan Macan sekitar bulan Mei 2020.
Kini ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Rappocini untuk diproses dan mendekam di balik jeruji besi. (ishak/fajar)