“Pukul 13.00, bayi dibuang di tempat sampah. Yang membuang adalah Az,” ungkapnya.
Komarudin menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (adg/PKL)