Selain KTP, Djoko Tjandra Diduga Buat Paspor, Habiburokhman: Ini Sangat Memprihatinkan

  • Bagikan

“Namun untuk asas praduga tidak bersalah dan mencegah fitnah maka kami sengaja menutupnya,” kata Boyamin.

Djoko Tjandra dinyatakan buron sejak 2009. Diketahui kemudian, ia memiliki kewarganegaraan Papua Nugini sejak 2012.

Di tengah pandemi Corona, di awal Juni, buronan itu melenggang santai masuk ke Indonesia, mendatangi rumahnya di Jakarta, mengurus KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

KTP elektroniknya selesai tak sampai dua jam. Setelah itu, ia bergegas ke Kantor Pelayanan Satu Atap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditemani penasihat hukumnya dari Anita Kolopaking and Partners untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya. (one/pojoksatu)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan