Legislator Penjamin Jenazah Covid Ditetapkan Tersangka, Begini Respons BK DPRD Makassar

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Kasus penjaminan jenazah yang belakangan terkonfirmasi Covid-19 melibatkan Anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim terus bergulir di kepolisian. Status hukum politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu telah dinaikkan menjadi tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka polisi melakukan gelar perkara Jumat kemarin," tegas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan, Senin (13/7/2020).

Mendengar rekan sejawatnya ditetapkan tersangka kasus penjamin jenazah Covid-19, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Makassar, Abdul Azis Namu tidak bergeming. Ia mengaku telah meminta keterangan dan klarifikasi Andi Hadi dan perwakilan keluarga jenazah yakni istri Almarhum.

"Walaupun tidak ada aduan masuk tapi ramai diberitakan di media sehingga kita memanggil yang bersangkutan. Minggu lalu kita panggil Andi Hadi Ibrahim untuk memberikan klarifikasi kronologisnya seperti apa, dan hari ini (kemarin) kita juga panggil saksi dari pihak keluarga almarhum," terang Azis Namu, Senin (13/7/2020).

Hasil dari galian informasi itu justru bertolak belakang dengan berita yang ramai beredar di media sosial. Baik Hadi maupun dari keluarga menyatakan pada saat itu pengambilan jenazah tidak ada unsur paksaan. Malah disaksikan oleh Tim Gugus Covid di RSUD Daya.

Dikatakan juga sejak pasien masuk rumah sakit hingga dinyatakan meninggal hasil swab positif atau negatif belum diterima pihak keluarga.

"Bahkan menurut istri almarhum, sampai hari ini keluarga belum mendapat hasil swab secara tertulis," tegas Azis Namu.

Politisi PPP itu melanjutkan, Ustaz Hadi dalam keterangannya bahwa, surat pernyataan itu dibuat oleh pihak rumah sakit bukan olehnya. Kebetulan saja karena dia statusnya Anggota DPRD makanya heboh.

Ustaz Hadi hanya membaca surat itu kemudian ditandatangani. "Padahal memang semua pengambilan jenazah di RS pasti ada surat pernyataan itu, siapapun dia. Harus tandatangan dulu baru jenazah boleh dibawa," katanya.

Menurut Azis, verifikasi ini masih akan berlanjut, minggu depan BK akan memanggil pihak rumah sakit untuk dimintai konfirmasi.

Sebelumnya diberitakan, Andi Hadi Ibrahim Baso mengkonfirmasi jenazah pasien yang dibawa pulang keluarga dari RS Daya Makassar, Sabtu, (27/6/2020) merupakan gurunya saat SMA.

Hadi menampik tidak ada pengambilan paksa jenazah seperti kasus-kasus yang terjadi. Apalagi aparat keamanan dan Wakil Direktur RS Daya pada saat itu ikut menyaksikan.

Pada dasarnya menurut Hadi pihak keluarga mengambil jenazah sebab tidak mau membuat jenazah lama mendapatkan kepastian dan lama dikuburkan. Sementara dalam agama dianjurkan agar jenazah cepat dikuburkan.

Selain berstatus Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hadi juga merupakan relawan pemandi dan pengurus jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) Daya Makassar. Ia menanggalkan atribut kedewanannya demi menjadi penolong bagi sesama.

"Pekerjaan ini sepi peminatnya, bahkan bisa dihitung jari. Perlu keahlian khusus mengurusi jenazah Covid-19 sesuai rambu yang telah ditetapkan MUI dan protokol kesehatan WHO. Belum lagi resiko terpapar virus, tak ada bedanya dengan petugas medis yakni dokter, perawat dan yang lainnya," ujar Hadi beberapa waktu lalu. (endra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan