Dugaan Kongkalikong Proyek RSUD Gowa, Pesaing Te’ne Jaya Diduga Dicurangi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, GOWA-- Pemenang tender pembangunan gedung RSUD Syekh Yusuf diduga diatur. Selain perusahaan Sahar Sewang, mustahil menang tender.

PT Te'ne Jaya ternyata tidak memasukkan penawaran sendiri. PT Ilho Jaya Alfatih juga memasukkan penawaran memperebutkan proyek senilai Rp12,3 miliar itu.

Namun PT Ilho digugurkan panitia lelang. Dianggap tidak dapat melengkapi berkas dukungan bank.

Wakil Direktur PT Ilho Jaya Alfatih, Hasbullah Hasan Daeng Sijaya, mengemukakan, setelah gagal memenangkan tender itu, dia tidak pernah lagi memasukkan penawaran.

"Te'ne Jaya pemenang pada 2017. Kemudian 2018 dan seterusnya tidak kasi masuk lagi. Habis-jaki," ujar Sijaya, kemarin.

Terkait adanya dugaan tindakan diskriminasi terhadapnya ditanggapi dengan senyuman. Sijaya tidak ingin membahas hal itu lagi. "Tanya panitianya saja," imbuhnya.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Gowa, Sujjadan, belum ingin memberikan komentar terkait adanya dugaan pengaturan tender proyek RSUD Syekh Yusuf. Saat FAJAR berusaha menemui, ia menghindar. "Jangan saya komentar," katanya saat ditemui, Rabu, 22 Juli.

Staf Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Gowa yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku tidak meloloskan PT Ilho karena tidak bisa memberikan dukungan bank. Ia menyebut, sudah diatur dalam Perpres No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

"Tender di atas Rp10 miliar harus memasukkan dukungan bank. Dukungan bank ini ada persyaratannya sekian persen
dari HPS," jelasnya.

Namun keterangan Ketua Lingkar Advokasi Rkayat Sulsel, Hendrianto Jufri, justru sebaliknya. Menurutnya, Perpres No 54 tahun 2010 pada saat tender RSUD Syekh Yusuf pada 2017, sudah tidak berlaku lagi. Digunakan Perpres No 4 tahun 2015. Persyaratan jaminan dukungan bank untuk pengadaan konstruksi di atas Rp10 miliar dihapuskan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan