Dugaan Kongkalikong Proyek RSUD Gowa, Pesaing Te’ne Jaya Diduga Dicurangi

  • Bagikan

"Nanti jaminan bank itu kembali ada, setelah Perpres Nomor 16 tahun 2018. Pada 2017 itu syarat jaminan bank itu sudah dihapuskan," kata Ketua Lingkar Advokasi Rakyat Sulsel, Hendrianto Jufri, Kamis, 23 Juli.

Hendrianto menyebut, dugaan kongkalikong proyek pembangunan gedung perawatan RSUD Gowa semakin kuat. Tentunya, Pokja dan PPK terlibat dalam pengaturan tersebut.

"Boleh dikata, itu proyek tidak bisa menjadi milik orang lain. Khusus milik Sahar Sewang saja. Kan terbukti, tender itu dimenangkan Tene Jaya dan Harfia Graha Perkasa. Pemiliknya sama," ungkapnya.

Sementara Komisaris PT Tene Jaya dan Harfia Graha Perkasa, Sahar Sewang, awalnya menyanggah pengumuman tender pembangunan gedung RSUD Syekh Yusuf tidak tayang di LPSE pada 2017.

Namun belakangan menarik penyataannya. Dia mengatakan semua semua ada (Lelang LPSE,red). "Mau ditangkap orang kalau tidak tayang. Saya kirimkan sebentar," kata Sahar, Rabu, 22 Juli.

Setelah panggilan telepon dimatikan, sekira lima menit kemudian foto screenshoot hasil tender pembangunan gedung perawatan RSUD Syekh Yusuf dikirim. Hanya saja yang dikirim hasil tender tahun 2020. "Adaji (tahun 2017)," sebutnya, tak lama setelah itu, semua foto dihapus. (ans/dir/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan