Donal membandingkan dengan apa yang dilakukan DPR terhadap KPK beberapa waktu lalu. DPR sigap mempergunakan hak angket sehingga terjadi perubahan undang-undang yang kini sudah berlaku. ”Apabila tidak ada tindakan dari pihak-pihak berwenang, ini menunjukkan tidak adanya keseriusan menyelesaikan kasus Djoko. Dan dugaan bahwa Djoko dilindungi rezim pemerintahan saat ini bisa semakin terlihat,” tandasnya.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap menjamin saksi-saksi yang ingin memberikan keterangan untuk mempermudah pelacakan Djoko Tjandra. Sebagaimana diketahui, Djoko saat ini diduga berada di Malaysia. Upaya pengejaran belum menunjukkan tanda-tanda berhasil.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebutkan, sudah ada beberapa saksi yang diperiksa kepolisian. Tidak tertutup kemungkinan para saksi merasakan keterancaman setelah memberikan kesaksian. LPSK akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menjamin keamanan saksi tersebut. ”Bahkan, bila ada yang mengajukan diri sebagai saksi pelaku atau justice collaborator, kami siap membantu,” jelasnya kemarin.
Susilaningtias menambahkan, saat ini diperlukan upaya ekstradisi. Bebasnya Djoko keluar masuk wilayah Indonesia bisa berpengaruh pada hubungan bilateral dua negara, yakni Indonesia dengan Malaysia maupun Indonesia dengan Papua Nugini. (jpc)