FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Veronica Koman ditagih untuk mengembalikan dana beasiswa S2 di Australia yang didapatnya melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.
Hal itu dilakukan lantaran ia telah melanggar kontrak perjanjian pendidikan sebagai syarat menerima beasiswa tersebut.
Demikian disampaikan Direktur Utama LPDP Rionald Silaban kepada RMOL, Rabu (12/8/2020) malam.
“Di LPDP penerimaan beasiswa yang berangkat ke luar negeri itu tanda tangan kontrak bahwa dia akan kembali berkarya ke Indonesia,” ujar Rionald.
Rionald juga menyebut bahwa klaim Veronica yang menyatakan bahwa dirinya telah kembali ke Indonesia pada September 2018 adalah tidak benar.
Sebab, saat itu, bebernya, Veronica belum menyelesaikan program Master of Laws di Australian National University.
“Waktu dia (Veronica) kembali dia belum selesai sekolah. Dia masih di LPDP sebagai awardee, masih dalam sekolah,” bebernya.
“Tapi yang kita perjanjikan, kalau kau sudah sekolah kembalilah ke Indonesia, bekerja (untuk Indonesia),”
“Ini kan uang pembayar pajak kita. Kalau orang sekolah keluar negeri kita berharap untuk kemajuan Indonesia,” ungkapnya.
Dengan demikian, LPDP telah meminta Veronika Koman untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang sudah diberikan pemerintah kepadanya.
Bahkan, Rionald menyatakan, Anggota Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) itu telah berkomitmen kepada LPDP untuk mengembalikan uang beasiswa tersebut dengan cara dicicil.
Sehingga, apa yang dinyatakan oleh Veronika Koman juga tidak benar. Di mana dia menuduh pemerintah menerapkan hukuman finansial untuk menekan dirinya yang bersuara keras membela Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua.
“Dia (Veronika) bahkan email ke kita, minta cicilan 12 kali. Dia (sudah) cicil sekali tapi abis itu dia enggak bayar lagi. Ya saya ajukan surat tagihan terakhir,” bebebernya.
“Nanti kalau dia enggak bayar saya kasih ke panitia urusan piutang negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, melalui akun media sosial miliknya, Veronica Koman mengaku diminta untuk mengembalikan dana beasiswa LPDP senilai Rp773.876.918.
“Permintaan oleh LPDP di bawah Kemenkeu tersebut dibuat berdasarkan klaim bahwa saya tidak mematuhi ketentuan harus kembali ke Indonesia setelah usai masa studi,” tulis, Selasa (11/8).
Ia menyatakan, dirinya memulai studi di Australian National University pada 2016 dan mendapat gelar Master of Law pada September 2018.
Veronica lalu kembali ke Indonesia pada Oktober 2018 dan melakukukan pengabdian di PAHAM Papua yang berbasis di Jayapura.
Dia juga mengaku sudah memberikan bantuan hukum pro-bono (gratis) dalam tiga kasus aktivis Papua di Timika pada April-Mei 2019 usai kembali dari PBB di Swiss pada Maret 2019. Setelah itu, dirinya kembali ke Australia pada Juli 2019 untuk wisuda.
“Ketika berada di Australia pada Agustus 2019, saya dipanggil oleh kepolisian Indonesia dan berikutnya saya ditempatkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada September 2019,” kata dia. (ruh/pojoksatu/fajar)