Karena tersulut emosi, tersangka mencekik LNS hingga akhirnya tewas di tempat. Tersangka di hadapan penyidik mengakui telah membuat seolah-olah LNS gantung diri. Segala sesuatu yang berkaitan dengan peristiwa itu tersangka mengaku hanya melakukannya seorang diri tanpa ada keterlibatan orang lain.
Karenanya, R dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 Ayat tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ant/jpnn/fajar)