Mbak Ida jadi Tersangka Video Adegan Dewasa

  • Bagikan

Tindak pidana yang diatur dalam kedua UU itu yakni 'Barang siapa dengan sengaja memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi" dan “Barang siapa dengan segaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses-nya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan”. (antara/jpnn)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan