PPPK Pensiun hingga Meninggal, Abdul Fikri Faqih: Tolong Hormati Mereka secara Humanis

  • Bagikan
Ilustrasi honorer yang memperjuangkan nasibnya-- jawa pos

"Saya tidak bosan-bosannya meminta ini kepada pemerintah. Namun, pemerintah tidak berempati dengan guru honorer yang semakin terpuruk di masa pandemi ini," tandasnya.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, honoror K2 yang lulus PPPK dan belum mengantongi NIP tidak bisa mendapatkan gaji serta tunjangan.

Mereka akan diberikan hak-haknya begitu resmi diangkat. Dengan demikian honorer K2 yang lulus PPPK 2019 tetapi sudah pensiun maupun meninggal tidak bisa mendapatkan hak-haknya. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan