FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Vanuatu membawa kekerasan yang mengakibatkan tewasnya pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, Papua, dibawa Vanuatu dalam Sidang Dewan Keamanan PBB.
Vanuatu menuding, Yeremia Zanambani tewas di tangan TNI dan menganggap Pemerintah Indonesia telah melakukan pelanggaran HAM.
Hal itu disampaikan wakil Vanuatu Antonella Picone. Namun tudingan itu dibantah tegas Pemerintah Indonesia.
Menanggapi hal itu, Andrea H Poeloengan sependapat dengan respons wakil Indonesia di PBB, Silvany Austin Pasaribu.
“Indonesia memang wajib menolak tegas tuduhan tidak berdasar Vanuatu yang tanpa didukung fakta terverifikasi,” tegasnya dalam keterangan tertulis kepada PojokSatu.id, Minggu (27/9/2020).
Eks komisioner Kompolnas ini pun menyatakan bahwa penegak hukum Indonesia dengan serius sedang dan masih melakukan penyelidikan menyeluruh atas tindak kejahatan tersebut.
Menurutnya, alat bukti yang cukup tidak bisa hanya dari keterangan saksi saja.
“Saksi juga tidak bisa yang tidak melihat langsung, mendengar langsung, merasakan langsung dan mengalami langsung kejadian,” ungkapnya.
Untuk itu, ia menekankan bahwa pembuktian harus berdasar pada scientific inventigation (investigasi ilmiah).
“Artinya harus berdasarkan kaidah kaidah ilmiah. Tidak bisa hanya tuduhan dari verbal yang katanya saksi. Tidak bisa hanya asumsi,” tegasnya lagi.
Untuk itu, Andrea menekankan bahwa penyidikan harus dilaksanakan oleh mereka yang berwenang dalam jurisdiksi hukum di Indonesia, yaitu Polri.
Diakuinya, kasus ini kemudian mendapat perhatian bahkan di dunia internasional.
“Maka penyidikan harus dilakukan secara transparan dan “telanjang” tanpa meninggalkan kaidah kaidah Keterbukaan Informasi yang berlaku universal,” ungkapnya.
Andrea menjelaskan, ada sederet tahapan yang yang harus dilakukan dalam scientific inventigation.
Di antaranya olah TKP, uji balistik, otopsi jenazah, uji forensik terhadap peralatan dan benda di sekitar TKP dan rekonstruksi.
Juga pemeriksaan psikologi forensik terhadap yang mengaku sebagai saksi dan terduga dengan menggunakan lie detector dan uji DNA.
“Lalu, penyidikan dan pemenuhan alat bukti yang objektif,” bebernya.
Apabila ternyata dugaan dan penyidikan menyangkut insntansi lain, sambungnya, maka penyidikan perlu dilakukan secara terpadu.
“Tidak hanya oleh satu instansi saja,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta agar Pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah tersebut.
“Maka tidak ada alasan untuk menuduh Indonesia bertanggungjawab atau bahkan dituduh sebagai pelaku sebagaimana disampaikan Vanuatu,” tandasnya. (pojoksatu/fajar)