FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengeluhkan adanya penghilangan pasal dan perubahan substansi, di naskah final UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Hal ini menurut Mardani akan semakin membingungkan masyarakat. Karena sudah diketok palu saat rapat paripurna. Namun nyatanya masih ada perubahan.
“Ini kian membingungkan rakyat dan kian menurunkan kepercayaan. Ini bukan proses yang menunjukkan sikap profesional,” ujar Mardani kepada JawaPos.com, Jumat (23/10).
Ketua DPP PKS ini menilai wajar masyarakat luas sangat menolak adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut. Karena masih adanya perubahan-perubhan substansi.
“Wajar jika publik kian bertanyan danragu,” katanya.
Mardani mendesak pimpinan DPR dan pemerintah perlu menjelaskan kenapa adanya perubahan substansi dan penghilangan pasal dalam UU Cipta Kerja tersebut.
“Pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah mesti menjelaskan bersama apa yang terjadi,” ungkapnya.
Diketahui, draf UU Omnibus Law Cipta Kerja berubah lagi dari sebelumnya 812 halaman. Kini menjadi 1.187 halaman. Hal ini pun menimbulkan pro dan kontra karena tercatat sudah enam kali adanya perubahan halaman.
Adapun JawaPos.com mencoba membandingkan antara draf UU Cipta Kerja 812 halaman dengan yang 1.187 halaman. Terdapat adanya penghilangan pasal dan perubahan substansi bab.
Misalnya, Pasal 46 UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dihapus dari naskah draf 1.187 halaman. Padahal sebelumnya ada. Adapun pasal yang hilang ini menjelaskan tentang Badan Pengatur yang bertugas mengatur distribusi, mengawasi cadangan migas, dan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.
Kemudian, terjadi perubahan penulisan bab pada bagian Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi. Dalam naskah 812 halaman, hal ini ada di bawah Bab VIA. Namun di naskah 1.187 halaman bab ini bernomor VIIA.
Diketahui, ada enam draf yang beredar di kalangan publik terkait Cipta Kerja ini. Pertama RUU setebal halaman 1.028 (Maret 2020). Kedua versi 905 halaman (5 Oktober). Ketiga versi 1.052 halaman (9 Oktober). Keempat 1.035 halaman (12 Oktober). Kelima versi 812 halaman pada (12 Oktober). Terakhir keenam versi 1.187 halaman (22 Oktober).
Adapun, RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dan pemeritah dalam rapat paripurna pada Senin (5/10) lalu. Sebanyak tujuh fraksi setuju, yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP.
Sementara dua fraksi menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Bahkan Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walk out dari ruang paripurna sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja. (JPC)