ASN Lingkup Pemprov Sulsel Diperiksa KPK Pasca Nurdin Abdullah Cs Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Kasus dugaan suap dalam proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun 2020 - 2021 masih berjalan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satunya adalah Nurdin Abdullah (NA) sebagai Gubernur Sulsel nonaktif. Ada juga Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel, Edi Rahmat (ER), dan direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS).

Kasus ini akan dibongkar hingga tuntas. Terbukti, penyidik dari KPK memeriksa tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang bertugas di jajaran Pemerintah Provinsi Sulsel di Mapolda Sulsel.

"Pemeriksaan saksi dugaan TPK perizinan dan pembangunan infrastruktur, di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya, Jumat (12/3/2021).

Tujuh PNS yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik dari lembaga antirasuah di Mapolda Sulsel, di antaranya Herman Parudani, Ansar, Suhasril, Hizar, A Yusril Mallombassang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah.

Dari hasil pemeriksaan, Fikri mengaku belum bisa memberikan penjelasan detail. Pihaknya masih akan melakukan pendalaman terkait kasus yang menyeret orang nomor satu di Sulsel itu.

Sementara untuk masa penahanan terhadap NA, dilakukan di Rutan KPK Cabang Pompam Jaya Guntur terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai 20 hari ke depan.

Begitu pula dengan Sekretaris Edi Rahmat di Rutan Cabang KPK Kavling C1 dan Agung Sucipto di Rutan Cabang KPK, pada Gedung Merah Putih.

Fikri melanjutkan, selama ketiga tersangka ini ditahan, pihaknya memastikan semuanya dalam keadaan sehat selama ditahan di balik jeruji besi.

"Sehat dan sesuai prosedur KPK sebelumnya juga sudah memeriksa kesehatan yang bersangkutan," ungkap Fikri kepada fajar.co.id, beberapa waktu lalu. (Ishak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan