Sidang pemeriksaan saksi itu, Agung tak hadir dipengadilan, namun memberi kesaksian via zoom, di Lapas Klas IA Makassar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 9 orang saksi, yang semuanya berasal dari Biro Pengadaan Brang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasca sidang Agung Sucipto mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk menuntaskan kasus ini. Agung akan mengungkap pelaku lain terkait suap Nurdin Abdullah, tapi dia meminta perlindungan hukum.
"Kita memasukkan atas permintaan sendiri sedang memasukkan justice collaborator,, jadi kami merasa syarat-syarat pak Agung Sucipto ini memenuhi," ujar Kuasa Hukum Agung Sucipto, M Nursam kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (27/5/2021) lalu.
Nursam mengungkapkan, ada 4 syarat yang dinilainya sudah dipenuhi Agung untuk justice collaborator. 4 Syarat itu yakni koperatif selama persidangan, mengakui pokok-pokok yang menjadi tuduhan, bukanlah pelaku utama, dan mengungkap fakta pelaku yang sudah dijadikan tersangka dan yang belum dijadikan tersangka.
“Sebenarnya sejak awal kita sudah mengungkap beberapa peristiwa yang memang pak Agung jadi saksi kuncinya," katanya.
Menurut Nursam, di antara yang sudah diungkap Agung ialah barang bukti uang Rp 2,5 miliar di awal operasi tangkap tangan (OTT) Nurdin Abdullah. Saat itu KPK menyita uang Rp 2 miliar, dan Agung mengungkap ada uang lain yang menjadi barang bukti.
"Bahwa sebenarnya bukan Rp 2 miliar (barang bukti yang didapat KPK), ada Rp 2,5 miliar, sehingga penyidik kembali menyita Rp 500 juta yang diungkap, yang menurut kami Pak Agung lah yang menjadi kunci, orang yang paling awal mengungkapkan sehingga kasus ini berjalan dengan baik," jelasnya.