Fakta Persidangan AS Ungkap Aliran Bansos ke Sri Wahyuni, Plt Gubernur Diminta Bersikap

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Sidang dugaan suap infrastruktur dan perijinan yang menyeret Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullah, dengan terdakwa Agung Sucipto, tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar. Dalam sidang beberapa waktu lalu, terungkap sejumlah fakta baru.

Diantaranya, adanya sejumlah nama yang menerima aliran bansos Covid-19. Salah satunya, mantan Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Sulsel, Sri Wahyuni. Nama auditor muda itu disebut oleh Salman, mantan ajudan Nurdin Abdullah, yang saat itu dihadirkan sebagai saksi kasus tersebut.

Munculnya nama Sri Wahyuni, menjadi perhatian Koordinator FoKal NGO Sulsel, Djusman AR. Ia mengatakan, apapun yang terungkap di persidangan sebagai fakta persidangan, merupakan alat bukti yang kuat. Sebagai saksi, Salman menyatakan kesaksiannya dibawah sumpah, dan dilindungi undang-undang.

"Jika namanya disebut dalam persidangan, maka itu sudah menjadi fakta persidangan. Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, tentu tidak boleh melepas begitu saja dan harus ada tindak lanjut. Harus ditelusuri sejauh mana perannya," kata Djusman AR, dalam Diskusi Publik "Korupsi Dana Bansos Covid-19, Bagaimana Sikap Kita?", yang dilaksanakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), di Hotel Four Point by Sheraton Makassar, Senin, 7 Juni 2021.

Djusman menyatakan, jika terbukti bersalah menerima aliran dana bansos Covid-19, Sri Wahyuni bisa mendapatkan sanksi, hingga pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaksana Tugas Gubernur, Andi Sudirman Sulaiman harus menindaklanjuti kesaksian Salman, tentunya tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

"Saya selalu yakin, mereka yang memberikan kesaksiannya di pengadilan sangat kecil kemungkinan berbohong. Karena mereka kan disumpah terlebih dahulu. Kalau memberikan kesaksian palsu, itu bisa dipidana," terangnya.

Sementara, Penyidik KPK, Andre D Nainggolan, yang turut hadir dalam diskusi secara virtual dalam diskusi itu, memberikan pendapatnya terkait munculnya fakta baru di persidangan Agung Sucipto. Meskipun, ia bukanlah penyidik kasus tersebut.

"Apabila ada fakta baru yang muncul di persidangan, bisa dilakukan pengembangan penyidikan yang mengarah pada pihak baru. Tentu dilihat dulu seberapa besar alat bukti yang diperoleh," ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar 3 Juni 2021 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Asri Irwan, mengungkap fakta lain di persidangan dengan terdakwa Agung Sucipto. Asri mengungkap ada dana penanganan Covid-19 yang mengalir ke kerabat hingga staf khusus Nurdin Abdullah.

"Untuk dana bantuan Covid-19 dari Provinsi, mohon izin Yang Mulia (hakim), kami tanya karena berhubungan dengan barang bukti, Ikbal Fachruddin, ini kah yang dibagi bantuan-bantuan, Carolita Anggara, Nurhidayah, Sri Wahyuni Nurdin, Ibu Metty Anggota DPRD, Pak Salman, Veronica, Nikita, Bapak Rudi, Vian, ini bukan keluarga-keluarga Pak Nurdin Abdullah?" tanya Jaksa Asri kepada saksi Salman.

Dalam sidang terdakwa penyuap Nurdin, Agung Sucipto itu, Jaksa Asri awalnya menanyakan sejumlah hal terkait aliran suap kepada Salman. Salman ialah ajudan Nurdin Abdullah yang kerap diperintahkan mengambil uang dari sejumlah kontraktor.

Terkait nama-nama penerima aliran dana Covid-19 yang ditanyakan Jaksa KPK kepadanya, Salman membenarkan nama-nama tersebut. Dia mengungkap nama-nama itu ada dalam sebuah catatan miliknya, yakni berupa dalam bentuk bukti tanda terima yang sengaja dibuat.

"Mohon izin Pak, jadi bukti tanda terima itu hanya saya buat untuk dokumen pribadi saya sebagai bahan laporan kalau ditanya," kata Salman, menjawab pertanyaan Jaksa KPK. (ikbal/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan