Pulangkan Adelin Lis dari Singapura, Kejaksaan Agung Siapkan Skenario Pesawat Carteran

  • Bagikan

“Adelin Lis adalah buronan Kejaksaan yang berisiko tinggi,” ujar Leonard.

Dikatakannya, Jaksa Agung pun telah meminta KBRI di Singapura tidak menyerahkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) Adelin Lis sebelum mendapatkan kepastian penjemputan dan jaminan keamanan.

Dikatakannya, pihaknya terus berkoordinasi dengan otoritas Singapura agar segera dapat memulangkan Adelin Lis ke Jakarta untuk menjalani hukuman.

“Kami sedang berusaha,” katanya.

Sebelumnya, Leonard mengatakan Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008. Bahkan dia telah masuk daftar ‘red notice’ Interpol.

Pengalaman 2006 ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, dia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing, kemudian melarikan diri.

Kemudian pada tahun 2008, Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret 2021 di Singapura.

Adelin adalah pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia. Dia dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp199 miliar untuk kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal. (fin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan