Fee Proyek Juga Mengalir ke Panitia Tender

  • Bagikan

Keempat, proyek rehabilitasi Jalan Parkiran I dan Pembangunan Parkiran II Kawasan Wisata Bira itu adalah bantuan keuangan Pemprov Tahun 2020 untuk Bulukumba senilai Rp7,1 M. "Untuk pemberian uang terima kasih atas proyek ini, saya sudah menggabungkan sekaligus ke dalam proyek lainnya, yaitu pembangunan jalan Pedestrian dan Penerangan Kawasan Wisata Bira," kata Agung, di persidangan Kamis, 1 Juli.

Tak hanya itu saja, sejak NA masih Bupati dua periode di Bantaeng ia sudah melakukannya. NA pun menurut Agung tidak pernah menolak.

Pengamat Hukum UNM, Andika Wahyudi Gani mengatakan, fakta ini jelas membuka dengan terang permainan proyek selama ini. Sebab, tak ada istilah uang terima kasih dalam pengerjaan proyek. "Jika pun seorang pejabat publik merasa terpaksa atau tidak bisa menolak menerima gratifikasi seharusnya melaporkan ke KPK terlebih dahulu," katanya.

Adapun, Pengamat Hukum Unhas, M Hasrul mengatakan menurut UU Nomor 20 tahun 2001, penjelasan pasal 12b ayat (1) gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas. Yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Dengan demikian, ucapan terima kasih dalam bentuk uang dan lain-lain tidak boleh karena bertentangan dengan undang-undang. "Sebab mereka telah menerima gaji dan honor resmi oleh negara dalam melaksanakan pekerjaanya. Di luar itu Ilegal," katanya. (*)

  • REPORTER: MUHLIS MAJID
  • EDITOR: M ARMAN K. SEWANG
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan