FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan dua penyidik KPK Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga terbukti melanggar kode etik saat menangani kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Keduanya dinyatakan melakukan perundungan dan pelecehan terhadap pihak-pihak lain baik di dalam maupun luar lingkungan kerja. Perbuatan keduanya disebut melanggar Pasal 6 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
“Mengadili, menyatakan para terperiksa, terperiksa I, Mochammad Praswad Nugraha, dan terperiksa II, Muhammad Nur Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja,” kata Anggota Dewas KPK Harjono dalam konferensi pers daring, Senin (12/7).
Dalam putusannya, Dewas menjatuhkan sanksi sedang berupa pemotongan gaji sebesar 10 persen selama enam bulan terhadap Praswad Nugraha.
Sementara Dewas menjatuhkan sanksi ringan berupa surat teguran tertulis I kepada Muhammad Nur Prayoga.
“Menghukum terperiksa I, Mochammad Praswad Nugraha dengan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan. Terperiksa II, Muhammad Nur Prayoga dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan,” katanya.
Dalam menjatuhkan sanksi tersebut, Majelis Etik Dewas mempertimbangkan sejumlah hal.
Untuk hal yang memberatkan, Dewas menilai kedua anak buah Firli Bahuri itu telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan.
Sementara untuk hal yang meringankan, Dewas mengatakan, kedua penyidik mengakui terus terang akan perbuatannya.
“Terperiksa II menyatakan sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
Diberitakan, sidang dugaan pelanggaran kode etik Praswad dan Yoga berawal dari laporan saksi kasus dugaan korupsi bansos Covid-19, Agustri Yogasmara alias Yogas atas dugaan pelanggaran kode etik.
Kedua penyidik dilaporkan atas dugaan melakukan intimidasi dan ancaman kepadanya sebanyak tiga kali pada saat penggeledahan, diperiksa di KPK, hingga memberikan kabar bohong kepada atasan atau bos di tempat kerjanya, hingga membuatnya dipecat atau kehilangan pekerjaan. (fin/fajar)