MA Pangkas Hukuman Tubagus Chaeri Wardana Jadi 5 Tahun

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan pada tingkat kasasi. Adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan.

Hukuman Wawan dipangkas menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Wawan juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 58.025.103.858,00 subsider 3 (tiga) tahun penjara.

“Tolak Kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan mengenai pidana menjadi pidana penjara 5 tahun, pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta Uang Pengganti Rp58.025.103.858,00 subsider tiga tahun penjara,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dikonfirmasi, Senin (19/7).

Perkara pada tingkat kasasi ini diadili oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Agus Yunianto. Hukuman Wawan di tingkat kasasi lebih ringan ketimbang di tingkat banding yang selama 7 tahun penjara.

Kendati pidana badan Wawan dikurangi, MA memperberat hukuman Wawan dengan mewajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan.

Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hukuman Wawan diperberat dari 4 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Wawan juga dikenakan denda senilai Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Perkara Wawan pada tingkat banding diadili oleh Ketua Majelis Hakim Andriani Nurdin dengan anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi dan Singgih Budi Prakoso.

Selain itu, suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu juga dikenakan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58 miliar.

Apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti dan apabila hartanya tidak mencukupi uang pengganti, diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Meski diperberat pada tingkat PT DKI Jakarta, tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Wawan sebagaimana dakwaan KPK tidak terbukti.

Wawan dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Namun, Wawan tidak terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 KUHP. Serta dakwaan ketiga Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan