FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ustaz Abdul Somad (UAS) mendapati pertanyaan dari salah seorang jemaah terkait hukum suami menyusu kepada istrinya.
Bagi seorang ibu yang baru saja melahirkan, menyusui adalah aktivitas yang sudah semestinya dilakukan kepada buah hatinya. Saat berhubungan intim, terkadang seorang suami untuk menambah gairah bercinta istrinya dengan menghisap payudaranya.
Saat menghisap itu, bisa saja secara sengaja atau tidak sengaja, suami menelan air susu istrinya. Lantas bagaimana Islam memandang kasus tersebut?
“Apa hukum suami meminum air susu istrinya? Pernah ditanyakan kepada Syekh Ahmad Asy Syurbasi nama kitabnya Yasalunaka Fiddin. Yasalunaka Fiddin,” ujar UAS dikutip dari YouTube Channel Muslim Berhijrah pada 2019 lalu berjudul Apa Hukum Suami Minum Air Susu Istri, Kamis (2/11/2021).
Sebelum menerangkan lebih jauh, UAS memperingatkan apabila bertanya demikian, hendaknya jangan dijadikan lucu-lucuan, Allah akan melaknat.
Menurutnya, apabila suami menyusu pada istrinya lalu menelan ASI-nya hukumnya boleh atau dihalalkan dalam Islam.
Hal itu tidak memberi efek bahwa nantinya dia menjadi mahram dengan istrinya atau menjadi saudara sepersusuan dengan anaknya.
“Kalau dia minum tidak memberi efek bahwa dia nanti menjadi mahram dengan istrinya dengan adik beradik saudara persusuan. Tidak,” jelasnya.
Lebih ditegaskan lagi, Islam tidak melarang suami menelan air susu istrinya. Tidak ada yang memberikan implikasi efek hukum.
UAS mengatakan apabila dapat menjadi saudara persusuan ketika di bawah umur 2 tahun.