Dari hasil gelar perkara, penyidik menyita akun youtube yang bersangkutan.
“Sudah gelar perkara, akun YouTube dengan channel milik yang bersangkutan Bang Edy Channel disita,” jelasnya.
Atas ulahnya melakukan ujaran kebencian Edy Mulyadi dikenakan:
Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto.
Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Perhimpunan Hukum Pidana juncto Pasal 156 KUHP.
“Ancaman 10 tahun ya, masing-masing pasal ada. Tapi ancaman 10 tahun,” ujar Ramdhan. (muf/fir/pojoksatu)