“Terkait Binomo tersebut, kami sedang berkoordinasi dengan PPATK, dan ada dugaan bahwa Binomo tersebut adanya di Indonesia. Jadi pemiliknya ada di Indonesia,” ujar Whisnu.
Namun demikian, Whisnu belum bisa memberikan informasi lebih detail terkait pemilik platform Binomo tersebut. Nantinya jika ada perkembangan akan memberikan informasi tersebut.
Whisnu menuturkan, Bareskrim Porli masih menelusuri pemilik platform Binono tersebut melalui perusahaan payment and gateway Binomo.
Adapun, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo, dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah, adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam mendapatkan kurungan penjara selama 20 tahun atas hasil kejahatan dengan melakukan dugaan penipuan ke masyarakat tersebut.
Bareskrim Polri juga sudah mulai melakukan penyitaan aset berupa rumah, bagunan dan kendaraan milik Indra Kenz. Aset itu diduga berasal dari hasil penipuan lewat investasi bodong Binomo.(fin/fajar)