Majelis Hakim juga berpendapat, dengan serangan yang dilakukan oleh laskar FPI tersebut, dua terdakwa membela diri dan terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melakukan penembakan terhadap laskar FPI.(jpc)
Polisi Ungkap Vonis Bebas Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, Karena Membela Diri, Hargai Keputusan Hakim
