Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia ini juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 63 Tahun 2019 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo. Pada Pasal 3 Perpres disebutkan stadion olahraga termasuk dalam bangunan atau gedung yang penamaannya diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.
Padahal Sudah Digunakan, Wagub DKI Jakarta Wacanakan Ganti Nama Stadion JIS
