Nilai Aset Indra Kenz yang Disita Polisi Capai Rp67 Miliar, Ini Rinciannya

  • Bagikan
Indra Kenz dan kuasa hukumnya. Foto: Firda Junita/JPNN.com

Sebab sampai saat ini Indra Kenz masih dalam penangahan Bareskrim Polri.

"Kami pastikan (berita) itu hoaks," katanya, Rabu, 8 Juni 2022.

Dikatakannya, saat ini Indra Kesuma alias Indra Kenz masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Saudara IK masih ditahan di Rutan Bareskrim," katanya.

Diungkapkannya, terkait perjalanan kasus tersebut, penyidik telah mengembalikan berkas perkara Indra Kenz ke jaksa penuntut umum pada Senin (6/6) sesuai petunjuk JPU (P.19).

"Saat ini berkas perkara masih di kejaksaan," ujarnya.

Penyidik menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara ini, selain Indra Kenz dan tiga rekannya. Tiga tersangka lainnya, yakni Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

Penyidik menjerat Indra Kenz dan rekan-rekannya dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (fin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan