PKS Sudah Ajukan Uji Materi Presidential Treshold, Said Didu: Kapan Demokrat?

  • Bagikan
Said Didu

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold 20% kursi DPR atau 25% suara nasional pada Rabu (6/7/2022).

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyebut, setelah sejumlah pihak melakukan gugatan, ia menyindir soal kapan Partai Demokrat melakukan hal yang sama.

“Kapan @PDemokrat ikut menggugat ?,” kata Said melalui akun twitternya, Rabu, (6/7/2022).

Sementara itu, Waketum DPP Demokrat yang juga Anggota DPR RI, Benny K Harman menyebut soal landasan konstitusional parpol untuk mengajukan judicial review.

“Ada yg tanya, apakah Parpol punya constitutional standing untuk mengajukan Judicial Review terhadap Psl Ambang Batas 20% pencalonan presiden/wakil presiden dlm UU Pemilu? Opini saya, Parpol punya legal standing untuk itu, terutama Parpol Peserta Pemilu 2024. Bergeraklah!#Liberte#,” sebutnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru mengatakan permohonan akan didaftarkan langsung bersama dengan Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi.

“Kami akan secara resmi memasukkan permohonan ke MK itu bersama Presiden dan Sekjen PKS selaku Pemohon I. Sedangkan, Pemohon II Dr. Salim Segaf Al Jufri akan hadir pada sidang perdana,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Zainudin menguraikan bahwa pendaftaran permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu yang berkaitan dengan presidential threshold 20% kursi DPR atau 25% suara nasional merupakan sebagai bentuk tanggung jawab moral PKS selaku partai peserta pemilu yang berhak mencalonkan calon presiden dan wakil presiden, agar tidak lagi tercipta polarisasi atau keterbelahan di masyarakat Indonesia, seperti yang terjadi pada dua pemilu terakhir.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan