FAJAR,CO.ID, JAKARTA--Kepala BADIKLAT-DA DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Dr. Ardi Wirdamulia beri komentar tak terduga soal Kominfo bakal blokir Google sampai WhatsApp.
Ardi Wirdamulia melontarkan pendapatnya pada sebuah kicauan lewat akun media sosial Twitter bernama @awemany.
Politisi Partai Demokrat itu terpantau memang aktif dalam memakai platform tersebut untuk menyuarakan sudut pandang pribadinya.
Kini Ardi Wirdamulia kembali buka suara terhadap kebijakan Kominfo yang ancam bakal blokir Google sampai WhatsApp.
"Keinginan pemerintah untuk mengontrol internet tidak saja untuk konten porno," tulis Ardi.
"Sekarang sosial media juga ingin dikendalikan pakai tangan besi," sambungnya.
Lebih lanjut politisi Partai Demokrat itu juga melantunkan pertanyaan sekaligus mengajak masyarakat untuk melihat aksi Kominfo atas ancaman pemblokiran Google.
"Apakah pemerintah kita cukup punya wibawa? Kita lihat tgl 21 Juli ya," pungkas Ardi, 16 Juli 2022.
Cuitan Ardi Wirdamulia mendulang empat komentar, 16 retweets, dan 36 likes dari netizen hingga berita ini tayang.
Sebelumnya Kominfo menentukan batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada 20 Juli 2022.
Sehingga perusahaan yang belum terdaftar seperti Google, Instagram, dan WhatsApp bakal diblokir pada hari selanjutnya, yaitu 21 Juli 2022.
Diketahui pihak Kominfo berulang kali memberikan penjelasan dan mengimbau para PSE untuk segera mendaftar.
Menkominfo Johnny G. Plate bahkan baru-baru ini mengatakan dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara.
Pasalnya, lanjut Johnny, Kominfo memberlakukan hal sama, yaitu semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.
"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE," kata Johnny ke awak media.
"Untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," sambungnya di Candi Borobudur, Jawa Tengah.
Lanjut Johnny, pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi.
Menurut Menkominfo, pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.
"Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran," beber Johnny.
"PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik," tambahnya.
"Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," terang Johnny.
Lebih lanjut, Johnny menyebut pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.(fin/fajar)