Diketahui, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua laporan polisi yang masing-masing dilayangkan oleh Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.
Dalam kasus ini, Roy dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Akan tetapi, Roy tidak ditahan oleh kepolisian meski sudah jadi tersangka. Roy juga sempat istirahat dari proses pemeriksaan karena lemas dan baru dilanjut beberapa hari setelahnya.
Sejauh ini, polisi tidak menahan Roy karena menganggap mantan Menpora itu masih kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.(msn/fajar)