Berapa Lama Suami Boleh Tidak Memberikan Nafkah Batin bagi Istrinya?

  • Bagikan
Ilustrasi suami istri dalam syariat Islam

“Imam Syafi’i berkata, baik Alquran maupun sunah telah menjelaskan bahwa kewajiban suami terhadap istri adalah mencukupi kebutuhannya. Konsekuensinya adalah suami tidak boleh hanya sekadar berhubungan badan dengan istri tetapi menolak memberikan haknya, dan tidak boleh meninggalkannya sehingga diambil oleh orang yang mampu memenuhi kebutuhannya. Jika demikian (tidak memenuhi hak istri), maka isteri boleh memilih antara tetap bersamanya atau pisah dengannya.”

Ketentuan di atas berlaku untuk nafkah secara umum. Baik itu nafkah lahir maupun nafkah batin. Persoalan berikutnya ialah terkait soal durasi. Berapa lama suami boleh tidak memberikan nafkah batin bagi istrinya? Terkait hal tersebut, terjadi perbedaan pendapat ulama.

Imam Ibnu Hazm berpendapat bahwa seorang suami wajib memberikan nafkah batin kepada istrinya sekurang-kurangnya satu kali satu bulan.

Pendapat ini berdasarkan pada ayat:

“Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”

Imam Ibnu Hazm berpendapat demikian karena beliau memahami bahwa biasanya siklus haidl perempuan adalah sebulan sekali, dan perintah untuk menggauli istri pada ayat diatas dipahami oleh Ibnu Hazm sebagai perintah yang menunjukkan kewajiban.

Lain halnya dengan ulama lain yang tidak menganggap perintah diatas sebagai sebuah kewajiban. Sebagaimana Imam Syafi’I, beliau lebih memilih berpendapat bahwa batas waktunya ialah 4 bulan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan