Tepergok Satpam, Rencana S Bawa Pulang Uang Dalam Jumlah Besar Gagal

  • Bagikan
Rilis kasus pembobolan mesin ATM warga Desa Kunti dengan alasan pelaku terjerat utang. Foto: Humas Polda Jatim.

Kejadian itu lalu dilaporkan ke kepolisian setempat."Pelaku dengan mudah kami tangkap karena meninggalkan barang bukti di lokasi kejadian. Dia juga mengakui perbuatannya tersebut," tuturnya.

Saat diperiksa, S mengaku terpaksa membobol mesin ATM karena membutuhkan uang dalam jumlah besar untuk membayar utangnya.

Dia dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (jpnn)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan