Kejadian itu lalu dilaporkan ke kepolisian setempat."Pelaku dengan mudah kami tangkap karena meninggalkan barang bukti di lokasi kejadian. Dia juga mengakui perbuatannya tersebut," tuturnya.
Saat diperiksa, S mengaku terpaksa membobol mesin ATM karena membutuhkan uang dalam jumlah besar untuk membayar utangnya.
Dia dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (jpnn)