Kejari Tapanuli Utara Tetapkan Prof Henuk Jadi Buronan

  • Bagikan
Prof. Yusuf Leonard Henuk DPO kasus penghinaan.

FAJAR.CO.ID, MEDAN - Prof Yusuf Leonard Henuk atau Prof Henuk masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara.

Pasalnya, Prof Henuk mangkir dari pemanggilan pihak kejaksaan untuk dilakukan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan atas kasus penghinaan ringan.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, dimana Prof Henuk ditetapkan sebagai DPO setelah berulang kali mangkir dari panggilan Pihak Kejaksaan.

“Iya benar, Kejari Tapanuli Utara menetapkan terpidana Prof Yusuf Leonard Henuk dalam pencarian orang,” ujar Yos, Rabu (24/8/2022).

Disebutkan Yos eksekusi Prof Henuk berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 543/Pid/2022/PT MDN tanggal 11 April 2022 Juncto Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 3/PID.C/2022/PN.TRT. tanggal 25 februari 2022.

“Dengan amar putusan menyatakan bahwa Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana pasal 315 KUHP serta menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan penjara,” beber Yos.

Yos menyebutkan selain mangkir dari panggilan Kejaksaan untuk eksekusi, Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) ini juga tidak ada di rumahnya baik di Kota Medan dan di Kabupaten Tapanuli Utara saat dijemput paksa.

Diungkapkan Yos, Prof Henuk memang keberatan atas penahanan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara atas Putusan Pengadilan Tinggi Medan itu.

“Padahal perlu dipahami bahwa upaya yang dilakukan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara saat ini, adalah upaya eksekusi pidana penjara, bukan penahanan,” jelasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan